Dua Kali Lolos Penyergapan, Kali Ini...
Jumat, 16 September 2016 – 00:06 WIB
“Saat ini pelaku berinisial sudah kami amankan di Polsek Batang dengan barang bukti Truk Colt Diesel Nopol G 1615 KC, namun 39 blong tempat ikan sudah digadaikannya kepada seseorang di Desa Kendaldoyong, Petarukan Pemalang. Sebelumnya pelaku juga pernah proses oleh Unit Reskrim Polsek Batang pada tahun 2014 dalam perkara curras dan di vonis hukuman penjara selama 10 bulan," tandas Kapolsek. (ap6/sam/jpnn)
BATANG – Pria inisial S (30) warga Desa Cluwuk, Kecamatan Tulis, Batang, Jateng, kini harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan. Sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka