Dua Maling Motor Diciduk
Jumat, 10 Februari 2012 – 13:46 WIB

Dua Maling Motor Diciduk
Sementara, Wahab mengaku, mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. ‘’Baru kali ini saya curi motor,’’ akunya sambil menunduk.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku yang masih di bawah umur itu diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Cakranegara untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (cr-mis)
MATARAM - Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kota Mataram. Keduanya Abdul Wahab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas