Dua Maling Motor Diciduk

Dua Maling Motor Diciduk
Dua Maling Motor Diciduk
   

Sementara, Wahab mengaku, mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. ‘’Baru kali ini saya curi motor,’’ akunya sambil menunduk.

  

Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku yang masih di bawah umur itu diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Cakranegara untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (cr-mis)

MATARAM - Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kota Mataram. Keduanya Abdul Wahab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News