Dua Mantan Dubes Tak Ditahan
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:53 WIB

Dua Mantan Dubes Tak Ditahan
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan tidak menahan dua tersangka korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok tersebut. Kuntara dan Kustia menjadi tersangka setelah kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohon.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, kebijakan itu didasari sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka. ’’Keduanya siap mengembalikan uang (hasil pungutan) yang diterima,’’ katanya di Gedung Bundar.
Baca Juga:
Pertimbangan lain adalah kondisi fisik keduanya. Selain tidak menahan, Kejagung tidak mengajukan permohonan cekal bagi tersangka ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.A. Kustia, bisa sedikit tenang. Kejaksaan Agung memastikan
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI