Dua Organisasi Kelompok Pemuda Bentrok, 15 Orang Ditetapkan Tersangka

Dua Organisasi Kelompok Pemuda Bentrok, 15 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi berjaga di lokasi bentrok dua OKP di Jalan HM Yamin. Foto : istimewa

Dari para tersangka disita barang bukti batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, pakaian yang digunakan, HP, rekaman CCTV dan proposal. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara itu, bentrok antar OKP terjadi setidaknya tiga kali tawuran antar OKP dalam suasana jelang malam takbiran Hari Raya Iduladha 2019 di Kota Medan. Selain di awasan Jalan HM. Yamin, juga di Jalan Pelita I Simpang Perjuangan dan seputaran Jalan Setia Budi. (cr-2)

Jajaran Polrestabes Medan resmi menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus bentrokan dua organisasi kelompok pemuda (OKP) di Jalan M Yamin, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News