Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
Selasa, 25 April 2017 – 02:28 WIB
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Keduanya merupakan pengedar, jadi kita jerat dengan pasal pengedar,” tutur Kapolres.
Dari keterangan yang digali polisi, kedua pelaku ini mengaku bahwa baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.
”Namun kita tidak bisa percaya begitu saja, kita masih kembangkan siapa tahu ada teman-teman lain yang sudah memegang barang bukti yang sama,” tutup Kapolres sembari mengatakan dari hasil tes urin, keduanya positif menggunakan Narkoba.(mg-03/jfr)
Dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate. Keduanya adalah TN alias Tonny Pat (31) seorang
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara