Dua Penyandera Langsung Jadi Tersangka

Dua Penyandera Langsung Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA — Polda Metro Jaya langsung menetapkan dua pelaku perampokan dan penyanderaan di sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, AJ dan S sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu setelah polisi mengantongi barang bukti dan keterangan saksi terkait insiden penyanderaan di rumah milik Asep Sulaiman itu.

Dua pelaku penyanderaan yang disebut-sebut berasal dari Sragen, Jawa Tengah itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. “Sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono,  Sabtu (3/9).

Ia menjelaskan, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bukti-bukti juga ada di TKP.

Namun, pelaku memang masih belum mau mengakui perbuatannya. Meski demikian polisi tak percaya begitu saja pada pengakuan pelaku.

Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, pelaku memang melakukan perampokan dan penyanderaan. "Kan sudah terbukti di tempat kejadian perkara," katanya.

Sebelumnya, AJ dan S masuk ke rumah Asep di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9) pukul 06.00. Namun, pada pukul 09.00, polisi sudah mengepung rumah milik pensiunan petinggi ExxonMobil itu.

Hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 tadi, polisi masuk dan berhasil mengamankan empat orang sandera termasuk Asep dan istrinya, Euis. Sedangkan AJ dan S langsung dibekuk.(cr2/JPG)

 

JAKARTA — Polda Metro Jaya langsung menetapkan dua pelaku perampokan dan penyanderaan di sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News