Dua Polisi Aniaya Remaja di Jaktim, Kompolnas: Propam Harus Usut Tuntas

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengecam keras aksi penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota Polri terhadap dua remaja berinisial AH (18) dan AD (15) di Jatinegara, Jakarta Timur.
Poengky menyebut apa yang sudah dilakukan dua polisi yang bertugas di Mabes Polri itu telah merusak citra Korps Bhayangkara.
Sehingga, Propam Polri harus turun tangan dan mengusut sampai tuntas.
“Propam harus mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak-anak,” ujar Poengky kepada wartawan, Minggu (26/12).
Menurut Poengky, kalau perlu kedua polisi itu dijerat pidana. Sebab, tindakannya sudah sangat keterlaluan.
Selain mengusut pelanggaran kode etik, Propam juga diminta memeriksa kejiwaan dua oknum polisi tersebut.
Poengky menduga saat melakukan aksi penganiayaan, kedua polisi itu berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang.
“Apakah para pelaku ini dalam kondisi sadar atau dalam pengaruh narkoba atau miras, sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Ini harus diperiksa,” kata Poengky.
Kompolnas menyoroti aksi penganiayaan yang dilakukan dua polisi kepada remaja di Jakarta Timur. Kedua polisi itu harus diberi sanksi kode etik hingga pidana.
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga