Dua Polisi Terancam Dihukum Mati
Selasa, 19 April 2016 – 10:48 WIB
“Namun dia belum mengakui kepemilikan sabu 1 kg, dari keterangan pelaku awal yakni Brigpol Supardi, dan kami masih kembangkan,” bebernya.
Di tempat lain, Kajari Pinrang Sry Heny Alamsyah membenarkan surat SPDP dari Polres Pinrang terkait oknum polisi bandar sabu itu. “Memang baru satu orang, mungkin pekan ini dikirim lagi, sifatnya kami menunggu prosesnya. Kalau melihat sekilas Pasal 114 dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya hukuman mati,” tutup Sry. (pojoksulsel/fajar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?