Dua Ton Ganja Gagal Ke Jakarta

Dua Ton Ganja Gagal Ke Jakarta
Dua Ton Ganja Gagal Ke Jakarta
JAKARTA--Sindikat peredaran narkoba antar provinsi digulung Polda Aceh, Kamis (26/7) siang. Aparat yang menerima informasi warga lalu bergerak, mengepung kawasan Desa Lamteuba, kec. Indrapuri, Aceh Besar. Dari lokasi berhasil diamankan 2,4 ton ganja kering yang sudah dikemas rapi, hendak dikirim ke Jakarta. Sedangkan dua tersangka turun diringkus.

Dalam paparan singkatnya di Halaman Polda Metro Aceh, Direktur Narkoba AKBP Dedi Prasetyo, menunjukkan barang bukti berupa ganja yang telah dibungkus berbentuk paket. Seluruh hasil tangkapan ini merupakan milik Muhammad Jamin (22) dan Fadli (19), warga Desa Lamteuba.

Menurut mereka, barang-barang haram tersebut akan diberangkatkan ke Jakarta, menaiki truk. Namun belum sempat paket dikirim, ternyata sudah keburu terendus petugas. Bila dikalkulasikan jumlah harganya berkisar Rp1,5 milliar.

Tersangka tertangkap tangan ketika mengangkat ganja ke dalam satu truk. Jamin dan Fadli mengangkut cuma diupah sebagai Rp100 ribu, sedangkan supir dan pemilik barang haram tersebut berhasil kabur.

JAKARTA--Sindikat peredaran narkoba antar provinsi digulung Polda Aceh, Kamis (26/7) siang. Aparat yang menerima informasi warga lalu bergerak, mengepung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News