Dua Wanita Ini Sangat Meresahkan Warga, Polisi Turun Tangan, Nih Hasilnya

jpnn.com, TEMBILAHAN - Dua wanita di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Tembilahan, Riau, berinisial T, 37, dan E, 26, ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Plt Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba yang dilakukan di desa tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk tim gabungan di antaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.
Esra mengatakan masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi kedua wanita tersebut, karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga. Sehingga tim melakukan penyelidikan selama delapan hari.
"Setelah penyelidikan delapan hari, tim berhasil meringkus T. Saat penggeledahan disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat,” ungkap Paur Humas
Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. T mengaku barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan satu buah sendok plastik pipet," ujarnya.
Tersangka E sendiri mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjungpinang) dan T untuk diserahkan kepada T.
Dua wanita di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Tembilahan, Riau, berinisial T, 37, dan E, 26, ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya