Dua Wanita Penipu Bermodus Investasi Ditangkap, Korbannya Banyak, Mungkin Anda Kenal?

Dua Wanita Penipu Bermodus Investasi Ditangkap, Korbannya Banyak, Mungkin Anda Kenal?
Satreskrim Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara menangkap dua wanita tersangka kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi ternyata ilegal. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

Namun hingga jangka waktu yang dijanjikan ternyata uang para member tidak dikembalikan.

“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 300 juta,” katanya pula.

Ia mengatakan dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” katanya pula.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Santri Kembali Terjadi, Kali Ini di Ponpes Kabupaten Bandung, Korbannya, Ya Tuhan

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dua wanita di Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) berinisial NL, 23, dan NYK, 26, melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah dengan modus investasi bodong.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News