Dua Wanita Penipu Bermodus Investasi Ditangkap, Korbannya Banyak, Mungkin Anda Kenal?

Dua Wanita Penipu Bermodus Investasi Ditangkap, Korbannya Banyak, Mungkin Anda Kenal?
Satreskrim Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara menangkap dua wanita tersangka kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi ternyata ilegal. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - Dua wanita di Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) berinisial NL, 23, dan NYK, 26, melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah dengan modus investasi bodong.

Kedua pelaku yang merupakan warga asal Tombolikat, Bolaang Mongondow Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan warga Tumobui, Kotamobagu Timur, itu sudah ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin, mengatakan Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu pada tanggal 13 Desember 2021.

“Tersangka NYK ditangkap di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada di wilayah Kota Bitung,” kata Abast.

Abast mengatakan, kedua tersangka dalam melaksanakan aksinya dengan modus memposting penawaran, sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.

“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” katanya lagi.

Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp 1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp 1,8 juta.

Karena tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.

Dua wanita di Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) berinisial NL, 23, dan NYK, 26, melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah dengan modus investasi bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News