Dua Warga Aceh Ini Tertangkap saat Berbuat Terlarang
Senin, 26 April 2021 – 02:50 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum," pungkas AKP Fadillah. (antara/jpnn)
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi terlarang mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi