Dua Warga Aceh Ini Tertangkap saat Berbuat Terlarang
Senin, 26 April 2021 – 02:50 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum," pungkas AKP Fadillah. (antara/jpnn)
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi terlarang mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Detektif Jubun Ungkap 5 Bahaya Bermain Judi Online, Waspada!
- Sebut Judi Online seperti Narkoba, Sudding Sentil Kominfo dan Polri Agar Bergerak Cepat
- Tihasanah Bersama Suami dalam Gubuk saat Disambar Petir, Innalillahi
- 7 Lokasi Judi dan Peredaran Narkoba di Sumut Digerebek
- Bocah 3 Tahun yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Sudah Tak Beryawa di Sungai
- Luka Parah, Tangan Kiri Pj Bupati Aceh Timur Harus Diamputasi