Dubes Belanda Minta Maaf kepada Janda Rawagede

Dubes Belanda Minta Maaf kepada Janda Rawagede
Dubes Belanda Minta Maaf kepada Janda Rawagede
Pengacara bersikukuh menolak karena pihak korban memiliki amunisi kuat untuk menggugat, yakni catatan lengkap tentang hasil investigasi pada 1960-an. Hasilnya, Pengadilan Den Haag mengabulkan karena hakim menilai bahwa pembantaian pada 1947 tersebut terjadi saat pemerintah Belanda masih menguasai Indonesia. Dengan demikian, korban menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.

"Kejahatan yang terjadi sangat serius. Negara tak boleh membunuh warga negara sendiri. Pengadilan sepakat bahwa negara harus memberikan kompensasi sebagai akibat yang ditimbulkan." Demikian petikan putusan Pengadilan Den Haag.

Liesbeth menjanjikan seluruh uang kompensasi akan ditransfer langsung kepada janda para korban. Uang itu sudah ada di rekening milik firma hukum Liesbeth, tetapi belum bisa ditransfer karena ada satu orang yang belum punya rekening bank.

"Setelah peringatan pembantaian besok (hari ini), kami akan ketemu dengan para janda untuk mendiskusikan bagaimana uang itu bisa sampai kepada mereka. Hanya mereka (janda para korban, Red), tidak boleh ada orang lain," tegasnya.

JAKARTA - Sebelas orang janda korban pembantaian pasukan Belanda di Desa Rawagede, Bekasi, akan memperoleh kompensasi dari pemerintah Kerajaan Belanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News