Duh, Pencabul Bocah Laki-laki Ini Masih Ngeles Begini..
Selasa, 14 Maret 2017 – 17:14 WIB

Karim, 38, pelaku cabul terhadap bocah laki-laki digiring polisi ke dalam sel. Foto: batampos/jpg
"Setelah mendapatkan hasil visum itu, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Hingga Senin (13/3) kemarin, Unit Reskrim Polsek Bengkong masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lainnya. Saat ini, sudah ada tiga orang korban yang telah membuat laporannya ke Polsek Bengkong.
"Dari keterangan korban dan teman-temannya, dugaan korban lebih dari ini. Kita masih mencari korban lainnya," tuturnya.
Tigor menambahkan, Karim diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbunya. (cr1)
Karim, 38, pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Bengkong belum mengakui perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun