Duit Haram Sudah Mengalir Sebelum Lelang Diumumkan
Kamis, 09 Maret 2017 – 19:49 WIB
Eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiarto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. Foto by: Ricardo
Jaksa menyatakan, untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, Andi Narogong kembali memberikan uang USD 2,5 juta kepada Gamawan pada Juni 2011. Pemberian uang dilakukan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.
Selanjutnya, 20 Juni 2011, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang pada pokoknnya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.
Esok harinya, 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelangi dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993. (boy/jpnn)
Pembagian uang suap ternyata juga dilakukan sebelum panitia pengadaan mengumumkan pelelangan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera