Dukun Cabul Diganjar Delapan Tahun Penjara

Dukun Cabul Diganjar Delapan Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Eka Sabana juga membeberkan, kejahatan Sang Dukun berawal pada 5 Maret 2014 lalu. Saat itu korban, Ni Putu APY, 16, datang ke tempat praktik dukun di Banjar Ketiman Klod, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya. Kedatangan APY didampingi bibinya, Ni Putu Ml untuk menanyakan penyakit kakeknya.

Setelah diperhatikan, Sang Dukun mengatakan APY menderita banyak penyakit dan harus segera dibersihkan. Kalau tidak, korban bisa gila.

Mendengar itu korban takut dan mau disuruh masuk ke dalam kamar suci guna menjalani pengobatan. Pintu dikunci, dukun mengambil dupa dan keris lalu melakukan ritual pengobatan.

Korban disuruh duduk bersila berhadapan dengan dukun. Setelah dilakukan ritual, korban merasa melayang-layang.

“Dalam keadaan setengah sadar, korban disuruh berdiri dan sang dukun membuka kamben, celana pendek dan celana dalam korban hingga ke lutut. Korban disuruh tidur dan organ vitalnya diobok-obok menggunakan jari kanan dan jari kiri hingga 15 menit lalu korban disuruh bangun,” urai Eka Sabana. 

Korban langsung mengenakan pakaiannya dan pulang. Namun Sang Dukun masih meminta korban memegang alat vitalnya. Permintaan ini ditolak korban.

“Kalau mau tidur dengan saya, baru semua penyakitnya bisa hilang,” kata pelaku, namun ditolak korban.

Pelaku hanya berpesan agar tidak membocorkan peristiwa itu kepada orang lain sambil mengingatkan korban agar datang lagi tiga hari kemudian untuk berobat lagi.

DENPASAR – Sidang pengadilan terhadap dukun cabul, I Putu Widana alias Pak Tu Dana, 55, yang mencabuli dan menggauli beberapa pasiennya dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News