Dukungan Dicoret, Tetap Bisa Daftar
Calon Independen Diberi Kesempatan hingga April
Senin, 06 Februari 2012 – 08:56 WIB
JAKARTA -Calon independen, yang ingin berlaga dalam pesta demokrasi di ibu kota, bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka yang telah mengantongi dukungan warga minimal 4 persen atau 407.340 jiwa, bisa mendaftar menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. “Walaupun saat verifikasi yang digelar tidak lama setelah penyerahan berkas, ternyata dukungan warga banyak yang dicoret. Sampai 100 ribu dukungan misalnya, calon perseorangan tetap boleh mendaftar,” imbuh mantan wasit pilkada tersebut.
Meskipun saat verifikasi ada di antara KTP dukungan dicoret lantaran calon independen tidak bisa menghadirkan pemberi dukungan, atau antara dokumen dukungan ada KTP tidak sesuai, atau ditemukannya dukungan ganda serta faktor lainnya. Penyerahan dokumen dukungan mulai dibuka pada 8 Februari hingga 12 Februari mendatang.
Baca Juga:
“Setelah berkas dukungan kami terima, dan memenuhi syarat minimal, calon independen berhak mendaftar menjadi calon gubernur dari jalur perseorangan pada tanggal 13 Maret sampai 19 Maret 2012,” ujar anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang membidangi pencalonan, Jamaluddin F Hasyim.
Baca Juga:
JAKARTA -Calon independen, yang ingin berlaga dalam pesta demokrasi di ibu kota, bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka yang telah mengantongi dukungan
BERITA TERKAIT
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi