Dulmatin Rencanakan Bom Jarak Jauh
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:38 WIB

PAKAR BOM- Mabes Polri melansir foto Dulmatin sebelum ditembak polisi (kiri) dibandingkan dengan foto pria yang juga dikenal sebagai Joko Pitono itu, setelah tewas tertembak. Foto ini ditunjukan di Mabes Polri, Rabu (10/3). Foto: ZULHAKIM/JPNN
JAKARTA- Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memastikan bahwa salah satu korban tewas dalam penggerebekan di Pamulang, Banten, Selasa (9/3) adalah borunan teroris yang dikenal dengan nama Dulmati alias Joko Pitono. Kepastian ini berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan Tim Disaster Victim Identivication (DVI) Mabes Polri.
Menurut Kapolri, sampel pria yang disebut sebagai pakar bom itu dicocokkan dengan sampel DNA keluarganya yang disimpan di Laboratorium DVI Polri. "Yang bersangkutan adalah Dulmatin," kata Bambang Hendarso Danuri.
Ditambahkan, tingkat akurasi dalam perbandingan DNA tersebut sangat tinggi. Sedangkan dua tersangka lainnya yang tewas dalam insiden baku tembak dengan Densus 88 itu adalah dua pengawal Dulmati, bernama Hasan dan Ridwan.
Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara Kapolri menyebutkan, Dulmatin, pria yang diketahui memiliki kemampuan detonasi lebih dari Dr Azhari itu, merupakan tokoh sentral dalam kelompok teroris yang kini dikepung di Aceh tersebut. Perannya sebagai perancang, penyuplai dana dan persenjataan. Bahkan Polri meyakini, kelompok ini tengah merencanakan teror bom jarak jauh. Ini diketahui dari ditemukannya dokumen dan bukti rancangan mengenai bom dalam penangkapan itu. "Ditemukan juga, remote bom jarak jauh," ujar Kapolri.
JAKARTA- Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memastikan bahwa salah satu korban tewas dalam penggerebekan di Pamulang, Banten, Selasa
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang