Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu
Minggu, 07 Oktober 2018 – 02:17 WIB

Korban. Ilustrasi Foto: pixabay
“Polsek Sungai Pinyuh berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Barat untuk melakukan pengintaian si pelaku,” tutur Sunaryo.
Petugas menangkap Yulius kurang dari sembilan jam setelah penganiayaan terjadi.
“Pelaku ditangkap di indekos di Gang Muria, Pontianak Barat,” tegas Sunaryo.
Dia menjelaskan, Yulius dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Sky/rakyat kalbar/jpnn)
Petugas Sungai Pinyuh, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Yulis Mario yang merupakan pelaku pemukulan terhadap dua wanita bernama Viska dan Andriani.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir