Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu

Edan! Yulius Pukul Viska dan Andriani Gunakan Palu
Korban. Ilustrasi Foto: pixabay

“Polsek Sungai Pinyuh berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Barat untuk melakukan pengintaian si pelaku,” tutur Sunaryo.

Petugas menangkap Yulius kurang dari sembilan jam setelah penganiayaan terjadi.

“Pelaku ditangkap di indekos di Gang Muria, Pontianak Barat,” tegas Sunaryo.

Dia menjelaskan, Yulius dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (Sky/rakyat kalbar/jpnn)


Petugas Sungai Pinyuh, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Yulis Mario yang merupakan pelaku pemukulan terhadap dua wanita bernama Viska dan Andriani.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News