Edarkan Barang Terlarang di Cianjur, Pasutri Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selasa, 09 Mei 2023 – 19:39 WIB
"Silahkan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak," katanya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi pengedar narkoba dan obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal