Edarkan Barang Terlarang di Cianjur, Pasutri Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selasa, 09 Mei 2023 – 19:39 WIB

Pasangan suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba dan obat terlarang, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri.
"Silahkan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak," katanya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi pengedar narkoba dan obat terlarang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG