Edarkan Sabu-Sabu, Pria asal Sidoarjo Diringkus, Mengaku Diupah Hanya Rp20 Ribu
Jumat, 06 Agustus 2021 – 18:57 WIB
Dalam mengedarkan sabu-sabu, kedua tersangka hanya mendapatkan upah Rp20 ribu per gramnya. Namun, atas perbuatan mereka kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kusumo berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pihaknya juga tidak pernah berhenti perang melawan narkoba.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam imbauan kepada masyarakat bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pesan Kusumo. (mcr12/jpnn)
Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IR, 30, dan MM, 45, di lokasi dan waktu yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu