Edhy Prabowo: di KPK Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga
Atas tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Edhy bakal mengajukan nota pembelaan.
Menurut dia, banyak hal yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya tersebut.
"Banyak hal, saya mohon doanya," kata terdakwa kasus suap izin lobster itu
Diketahui, JPU KPK menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: AS Bujuk Ponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo
Jaksa meyakini terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.
Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo kukuh merasa tak bersalah dalam perkara suap izin ekspor benih lobster.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi