Edi Kambing sudah Ditangkap, Kedua Kaki Pembobol Mobil Itu Kini Bolong Diterjang Peluru

“Tersangka ini merupakan spesialis pencurian dengan modus membobol pintu mobil yang tengah diparkir. Aksinys sudah tercatat melakukan pencurian sudah 10 kali di tempat lokasi yang berbeda-beda,” ujar Tri, Jumat (4/3).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor honda Revo nopol BG 5218 IW yang digunakan tersangka saat beraksi, satu buah kunci letter T, dan satu buah kotak laptop merek Asus.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Kades Tepergok Berbuat Mesum dengan Wanita Bersuami, Diarak Warga, Duh Malunya
Sementara, tersangka Edi Kambing mengaku perbuatannya. “Ya pak, saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka.(dey/sumeks.co)
Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus membobol pintu mobil di sejumlah tempat, Kamis (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang