Edi Tertangkap Miliki 30 Gram Sabu-Sabu
Rabu, 02 Januari 2019 – 06:13 WIB
Atas perbuatannya, tersangka pengedar ini dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Edi merogoh kocek sebesar Rp 35 juta untuk mendapatkan seberat 30 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu