Edi Tertangkap Miliki 30 Gram Sabu-Sabu
Rabu, 02 Januari 2019 – 06:13 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, tersangka pengedar ini dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Edi merogoh kocek sebesar Rp 35 juta untuk mendapatkan seberat 30 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P