Edi Tertangkap Miliki 30 Gram Sabu-Sabu

Edi Tertangkap Miliki 30 Gram Sabu-Sabu
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, tersangka pengedar ini dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)


Edi merogoh kocek sebesar Rp 35 juta untuk mendapatkan seberat 30 gram sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News