Herman dan Saiful Memang Memalukan!
jpnn.com, BONTANG - Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pengedar narkoba bernama Herman (29) dan Saiful (24) di Jalan Kapal Niaga, Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 179,37 gram dari kedua tersangka.
Herman sendiri sebelumnya pernah ditangkap. Namun, dia dilepas karena tidak terbukti.
“Temannya yang memiliki SABU-sabu. Dia hanya sebagai saksi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ngurah, Kamis (20/12).
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, Herman dan Saiful sedang berada di rumah saat ditangkap.
Saat itu petugas menemukan delapan bungkus sabu-sabu, timbangan digital, dan potongan sendok.
Aparat juga menemukan dua potongan sedotan warna putih berujung runcing, satu korek gas, dua buah mangkuk, satu alat isap sabu-sabu, tiga telepon seluler, serta satu buah tas warna hijau.
“Kedua tersangka pun mengakui,” ujar Suyono. (mga)
Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pengedar narkoba bernama Herman (29) dan Saiful (24) di Jalan Kapal Niaga, Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah