Ego Polri Dinilai Masih Berlebihan

Ego Polri Dinilai Masih Berlebihan
Ego Polri Dinilai Masih Berlebihan
"Proses yang berkepanjangan katakanlah hampir  24 jam baru bisa barang buktinya dipindahkan atau dibawa itu menunjukan bahwa apa ya, itu masih adanya ego yang berlebihan dari pihak Polri," katanya.

Ia menyatakan, kalau di DPR juga sebagai lembaga politik tidak boleh melakukan hal seperti itu, yakni mencoba menghambat atau menghalangi penyelidikan.

"Sebenarnya tidak boleh ada lembaga manapun ketika para penegak hukum termasuk KPK melakukan penegakan (hukum)  kemudian menghambat," ujarnya. Namun, dalam konteks itu dia melihat sudah ada jalan keluarnya.

"Bagaimanapun dalam persoalan ini, masyarakat dan DPR memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti itu," jelasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menegaskan, keyakinannya bahwa tidak ada terulang kasus cicak versus buaya pasca penetapan tersangka mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News