Ego Polri Dinilai Masih Berlebihan
Rabu, 01 Agustus 2012 – 13:46 WIB
"Proses yang berkepanjangan katakanlah hampir 24 jam baru bisa barang buktinya dipindahkan atau dibawa itu menunjukan bahwa apa ya, itu masih adanya ego yang berlebihan dari pihak Polri," katanya.
Baca Juga:
Ia menyatakan, kalau di DPR juga sebagai lembaga politik tidak boleh melakukan hal seperti itu, yakni mencoba menghambat atau menghalangi penyelidikan.
"Sebenarnya tidak boleh ada lembaga manapun ketika para penegak hukum termasuk KPK melakukan penegakan (hukum) kemudian menghambat," ujarnya. Namun, dalam konteks itu dia melihat sudah ada jalan keluarnya.
"Bagaimanapun dalam persoalan ini, masyarakat dan DPR memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti itu," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menegaskan, keyakinannya bahwa tidak ada terulang kasus cicak versus buaya pasca penetapan tersangka mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat