Ekonom Sebut Kenaikan UMP 2022 Sebesar 1,09 Persen tak Berdampak Signifikan
Jumat, 26 November 2021 – 20:51 WIB
Dia menilai kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen akan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat secara terbatas.
Jika konsumsi sebagai komponen utama tidak meningkat, pertumbuhan ekonomi bisa terhambat.
Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (25/11), untuk meminta Gubernur mencabut kenaikan UMP 2022. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Banyak kalangan menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen tidak berefek pada kesejahteraan pekerja.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang
- Ekonom Sebut Food Estate Bukan Solusi untuk Masalah Pangan Indonesia, Harus Dievaluasi
- Ekonom Apresiai Ganjar-Mahfud Terapkan Ekonomi Hijau Dalam Pembangunan Nasional
- Ekonom Muhammadiyah Nilai Kenaikan Anggaran Pertahanan Tidak Arif
- Ekonom Rizal Ramli Meninggal Dunia, Sanggam Hutapea Sampaikan Dukacita Mendalam
- Innalillahi, Rizal Ramli Meninggal Dunia