Eks Dirut Bakti Sebut Jhonny Plate Pemimpin Pengecut

Eks Dirut Bakti Sebut Jhonny Plate Pemimpin Pengecut
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif memasuki ruang sidang untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara/JPNN)


Anang menyebut Johnny Plate berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News