Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak

Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo. Ia yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong kasus suap diketuai oleh majelis hakim GN Arthanaya.

Arthanaya memerintahkan agar proses persidangan pun terus dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi. Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di ruang sidang I Pengadillan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/3).

"Kami menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa. Menilai dakwaan jaksa KPK atas nama Sistoyo sah demi hukum. Dengan ini memerintahkan perkara untuk dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi," kata hakim.

Pertimbangan majelis hakim, kata dia, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah jelas, cermat dan lengkap. Keberatan yang diajukan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo. Ia yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News