Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
Rabu, 14 Maret 2012 – 12:21 WIB

Eksepsi Jaksa Sistoyo Ditolak
"Surat dakwaan sudah memuat lengkap identitas dan perbuatan yang dilakukan. Unsur pidana yang terkandung juga sudah ada sehingga sidang bisa dilanjutkan," ucapnya.
Baca Juga:
Hakim berpendapat, pernyataan terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan orang lain yang berperan dalam perkara ini harus dibuktikan dalam persidangan. "Perbuatan yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama harus dibuktikan di persidangan," tandasnya. (apt)
BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sistoyo. Ia yang merupakan jaksa nonaktif di Kejari Cibinong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara