Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP Soroti Ketidakcermatan Dakwaan KPK
Mangaranap menambahkan setidaknya ada tiga materi yang disampaikan dalam eksepsi. Dia berharap, majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi pihaknya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
Ketiganya diduga memberikan suap Rp 15 miliar agar Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) manipulasi nilai ajak perusahaan PT GMP.
Uang suap itu, turut diberikan kepada Kasubit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa. (dil/jpnn)
Pengacara Ryan, Timbo Mangaranap Sirait menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa KPK tidak tepat menentukan tempus delicti atau kejadian perkaranya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik