Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP Soroti Ketidakcermatan Dakwaan KPK

Mangaranap menambahkan setidaknya ada tiga materi yang disampaikan dalam eksepsi. Dia berharap, majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi pihaknya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
Ketiganya diduga memberikan suap Rp 15 miliar agar Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) manipulasi nilai ajak perusahaan PT GMP.
Uang suap itu, turut diberikan kepada Kasubit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa. (dil/jpnn)
Pengacara Ryan, Timbo Mangaranap Sirait menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa KPK tidak tepat menentukan tempus delicti atau kejadian perkaranya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance