Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP Soroti Ketidakcermatan Dakwaan KPK

Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP Soroti Ketidakcermatan Dakwaan KPK
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Mangaranap menambahkan setidaknya ada tiga materi yang disampaikan dalam eksepsi. Dia berharap, majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi pihaknya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.

Ketiganya diduga memberikan suap Rp 15 miliar agar Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) manipulasi nilai ajak perusahaan PT GMP. 

Uang suap itu, turut diberikan kepada Kasubit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa. (dil/jpnn)

Pengacara Ryan, Timbo Mangaranap Sirait menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa KPK tidak tepat menentukan tempus delicti atau kejadian perkaranya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News