Eksepsi Sidang Guru JIS: Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal

Eksepsi Sidang Guru JIS: Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal
Eksepsi Sidang Guru JIS: Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School (JIS), Selasa (9/12).

Sidang hari ini agendanya  pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dan tim pengacaranya. Pembacaan eksepsi ini merupakan jawaban terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu (3/12).

Tim pengacara Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman dalam eksepsinya menegaskan, seluruh dakwaan yang disampaikan JPU terhadapnya dan Neil sangat absurd dan tidak masuk akal.

Menurut mereka, dakwaan tersebut juga tidak memenuhi kaidah-kaidah dasar hukum acara pidana yang sudah diatur dalam KUHAP.

Sebagai contoh, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, kasus yang melibatkan kedua guru tersebut terjadi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai bulan Maret 2014.

Tim pengacara terdakwa yang diwakili Patra M. Zen, Hotman Paris Hutapea dan kantor hukum SSEK, menilai, dakwaan pidana oleh JPU tidak menyebutkan kapan peristiwa ini terjadi, dimana dan dengan bukti-bukti apa.

Dakwaan  tidak memenuhi ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat (2) huruf b yang mengharuskan disebutkan uraian yang jelas dan cermat atas waktu terjadinya pidana.

"Jelas terlihat kasus ini sangat dipaksakan dan para guru ini sengaja dikorbankan, persis seperti dugaan kami sejak awal kasus ini terjadi," jelas Patra.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News