Eksepsi Sidang Guru JIS: Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal

Eksepsi Sidang Guru JIS: Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal
Eksepsi Sidang Guru JIS: Dakwaan JPU Tidak Masuk Akal

Sedang Hotman Paris Hutapea mengatakan, seharusnya ketika JPU membuat dakwaan tidak hanya menerima laporan dari polisi. Tapi melakukan pemeriksaan dan bahkan investigasi lebih mendalam terkait kasus yang diserahkan oleh kepolisian. Termasuk mengetahui latarbelakang munculnya kasus yang terjadi pada dua guru JIS ini.

Pasalnya, lanjut Hotman, Neil dan Ferdy diadukan ke polisi dengan tuduhan tindak asusila setelah gugatan perdata oleh ibu MAK, berinisial TPW, ditolak dan kemudian dinaikkan menjadi US$ 125 juta atau hampir senilai Rp 1,5 triliun.

Sementara gugatan pidana sejak awal yang dilakukan TPW kepada JIS senilai US$ 12 juta hanya ditujukan bagi 6 pekerja kebersihan. TPW menggugat JIS sebesar itu lantaran anaknya diduga mengalami sodomi.

"Dakwaan jaksa mengada-ada dan sangat berbahaya bagi sistem hukum di Indonesia. Baru kali ini sebuah kasus pidana tidak jelas disebutkan kapan waktunya dan dimana dilakukan. Sistem hukum kita bisa rusak dengan cara-cara mengkreasi kasus seperti ini," jelasnya.

Dikatakan Hotman, dengan tidak adanya kepastian waktu dan kejadian, JPU telah menempatkan para tersangka seolah-olah selalu ada untuk melakukan kejahatan. Padahal sangat mungkin para guru tersebut tidak ada di Indonesia pada waktu-waktu yang dituduhkan.

"Tanpa bukti yang jelas dan dakwaan yang tidak memenuhi KUHAP kasus dua guru JIS ini tidak layak dilanjutkan lagi. Memaksakan sebuah kebohongan ke ruang pengadilan akan menghancurkan dan merusak tatanan hukum di Indonesia," tandasnya.

Sementara dalam pembacaan eksepsi yang disusun sendiri oleh Ferdinand Tjiong, ia mengatakan bahwa dakwaan keji seperti itu direkayasa oleh manusia yang tidak mempunyai hati nurani.

"Dakwaan tersebut bukan hanya merusak nama baik saya, tetapi juga memberikan penderitaan dan merampas kebahagiaan hidup keluarga, yaitu istri dan anak-anak saya. Selama hidup saya tidak pernah menyakiti orang lain dengan perkataan atau perbuatan. Saya tidak pernah menyentuh anak-anak yang disebutkan dalam dakwaan, apalagi menyakiti mereka," tandas Ferdi.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News