Emosi Meluap, 2 Pemuda Menghajar Petugas Pemakaman Pasien COVID-19

Emosi Meluap, 2 Pemuda Menghajar Petugas Pemakaman Pasien COVID-19
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien COVID-19, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT

Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban.Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.

"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)

Dua pemuda di Kota Malang, Jatim, menghajar petugas pemakaman pasien COVID-19, begini kronologisnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News