Emosi Meluap, 2 Pemuda Menghajar Petugas Pemakaman Pasien COVID-19
Jumat, 29 Januari 2021 – 18:54 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien COVID-19, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT
Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban.Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.
"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Dua pemuda di Kota Malang, Jatim, menghajar petugas pemakaman pasien COVID-19, begini kronologisnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang