EMTK Harus Taat UU Penyiaran
soal Rencana Akuisisi Indosiar
Kamis, 07 Juli 2011 – 06:02 WIB
Kedua, katanya, perusahaan pengakuisisi memberitahu KPPU setelah mengakuisisi sebuah perusahaan. ”Ini banyak terjadi. KPPU kemudian melakukan penelitian atau investigasi dan jika terbukti melanggar sejumlah UU, maka kami langsung menolak akuisisi itu,” katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Biro Merger KPPU Taufik Ahmad menambahkan, pihaknya baru menerima notifikasi dari PT EMTK terkait akuisisi Indosiar. “Kami baru menerima notifikasi mereka dan butuh 90 hari kerja untuk memberikan hasilnya,” katanya. (dms)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan ketika mengakuisisi Indosiar, sebaiknya PT Elang Mahkota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjualan Momogi Stick ke Korea Selatan Tembus Hingga Ratusan Juta
- Naisu Raih Creative Marketing Partner of the Year dari TikTok
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik
- PT Ingria Pratama Capitalindo & KSPSI Kolaborasi Bikin Buruh Gampang Punya Rumah
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia