EMTK Harus Taat UU Penyiaran

soal Rencana Akuisisi Indosiar

EMTK Harus Taat UU Penyiaran
EMTK Harus Taat UU Penyiaran
Kedua, katanya, perusahaan pengakuisisi memberitahu KPPU setelah mengakuisisi sebuah perusahaan. ”Ini banyak terjadi. KPPU kemudian melakukan penelitian atau investigasi dan jika terbukti melanggar sejumlah UU, maka kami langsung menolak akuisisi itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Merger KPPU Taufik Ahmad menambahkan, pihaknya baru menerima notifikasi dari PT EMTK terkait akuisisi Indosiar. “Kami baru menerima notifikasi mereka dan butuh 90 hari kerja untuk memberikan hasilnya,” katanya. (dms)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan ketika mengakuisisi Indosiar, sebaiknya PT Elang Mahkota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News