EMTK Harus Taat UU Penyiaran

soal Rencana Akuisisi Indosiar

EMTK Harus Taat UU Penyiaran
EMTK Harus Taat UU Penyiaran
JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan ketika mengakuisisi Indosiar, sebaiknya PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk menaati berbagai produk undang-undang (UU), khususnya UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“KPPU tidak akan menoleransi perusahaan yang melakukan akuisisi jika jelas-jelas melanggar UU. Kita harus membenah semua sistem di negara ini agar menjadi semakin baik,” katanya pada wartawan di Jakarta, Rabu , (6/7).

Ia mengakui, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari staf komisi KPPU terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK, yang juga memiliki SCTV dan O Channel. “Biasanya, kalau ada laporan dari staf ke komisi KPPU, kami langsung membahasnya dan mengambil sikap terkait akuisisi sebuah perusahaan.  Sampai saat ini, kami belum menerima laporan itu,” jelasnya.

Dijelaskan, terdapat dua cara atau model pelaporan dari sebuah perusahaan yang ingin mengakuisisi perusahaan lain. Pertama, perusahaan pengakuisisi berkonsultasi terlebih dahulu ke KPPU, apakah rencana akuisisi itu sudah sesuai dengan UU atau tidak. ”KPPU akan memberikan bantuan informasi, tetapi bantuan itu bukan sebuah keputusan,” paparnya.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan ketika mengakuisisi Indosiar, sebaiknya PT Elang Mahkota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News