Fadli Zon Tepis Anggapan #2019PrabowoPresiden Salahi Aturan

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asahi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah kabar yang menyebut perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Menurutnya, Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melarang penggunaan nama instansi pemerintah untuk sebutan perkumpulan.
Yasonna menegaskan, sistem di Ditjen AHU pasti akan secara otomatis menolak permohonan pengesahan perkumpulan #2019PrabowoPresiden. “Jadi kalau ada yang memohon pendaftaran perkumpulan pakai nama presiden, sistem AHU Online di Kemenkumham pasti langsung menolaknya,” tegasnya.
Hanya saja, kata Yasonna, notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu menyiasatinya. Yakni dengan menggunakan spasi pada #2019PrabowoPresiden menjadi #2019PrabowoPresi den.
“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara presi dan den. Jadi yg terdaftar adalah #2019PrabowoPresi den,” sebutnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meyakini registrasi perkumpulan #2019PrabowoPresiden di Ditjen AHU Kemenkumham sudah sesuai aturan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Koperasi Merah Putih
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief