Fatimah, Nenek 90 Tahun Kembali Digugat Menantu

Fatimah, Nenek 90 Tahun Kembali Digugat Menantu
Fatimah, Nenek 90 Tahun Kembali Digugat Menantu. Foto JPNN.com

jpnn.com - TANGERANG – Hj Fatimah, 90, warga Jalan KH Hasyim Ashari, RT 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/12).  Pasalnya, Nurhakim, menantu nenek renta ini kembali melayangkan gugatan atas dalil perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hj Fatimah. ”Tergugat membangun di lahan yang sertifikatnya atas nama Nurhakim. Tergugat membuat SPPT lahan tersebut,” katanya di PN Tangerang.

Singarimbun mengatakan, kliennya tidak lagi menggugat Hj Fatimah dengan ganti rugi. Hanya saja gugatan lebih mengarah pada perbuatan melawan hukum atas aksi Hj Fatimah membangun di lahan yang sertifikatnya atas nama Nurhalim dan Fatimah membuat SPPT. 

“Artinya bahwa sertifikat yang saat ini ada di tergugat belum sepenuhnya dimiliki oleh tergugat tapi sudah dibuatkan SPPT dan tanahnya sudah dibangun. Itu perbuatan melawan hukum yang kami maksud,” katanya. 

Hanya saja, pada persidangan perdana, pihak tergugat tidak hadir. Amas, 40, anak dari tergugat membenarkan Hj Fatimah kembali digugat oleh menantu. Surat panggilan sendiri sudah diterima tanggal 21 November lalu. ”Kami kaget. Pusing lagi deh. Kami pikir semua sudah selesai dan kembali normal,” kata Amas. 

Seperti diketahui, Hj Fatimah digugat perdata oleh menantunya dengan nilai yang hampir mencapai Rp1 miliar. Namun pada 30 Oktober lalu, majelis hakim PN Tangerang menyatakan Hj Fatimah tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan perdata yang dilayangkan oleh menantu, Nurhalim. 

Hanya saja, saat ini Hj Fatimah kembali digugat oleh menantunya dengan dugaan perbuatan melawan hukum karena membangun di lahan yang sertifikat masih atas nama Nurhalim. Termasuk  juga mengurus SPPT lahan tersebut. (fin)

TANGERANG – Hj Fatimah, 90, warga Jalan KH Hasyim Ashari, RT 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali harus mengikuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News