Ferdy Sambo Mengaku Tak Berniat Habisi Yosua, tetapi Mengapa Bisa Seperti Itu?

Ferdy Sambo Mengaku Tak Berniat Habisi Yosua, tetapi Mengapa Bisa Seperti Itu?
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Pukulan berat bagi saya, sehingga saya tidak bisa untuk berpikir karena ini, kok, bisa seperti itu," tutur Ferdy Sambo.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Menurut JPU, pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, itu direncanakan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(cr3/jpnn.com)


Ferdy Sambo mengaku sudah tidak berpikir logis setelah mendengar cerita dari istrinya, Putri Candrawathi, soal pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News