Fraksi PAN: Telinga Kita Harus Digunakan
Kamis, 04 Mei 2017 – 19:56 WIB
Yandri mengatakan, sebelumnya sudah meminta agar revisi UU KPK dikeluarkan dari Prolegnas. Hal itu supaya tidak ada lagi gangguan terhadap KPK yang sekarang sedang giatnya memberantas korupsi.
"UU saja kami setuju tidak direvisi, apalagi hak angket. Hak angket dialamatkan ke KPK saja sudah menjadi sesuatu yang kontroversi," katanya. Lagi pula, kata Yandri, apakah KPK berhak untuk diangket masih menjadi kontroversi.
Sebab, dalam UU MD3 tidak jelas dan tegas mengatur hak angket terhadap KPK. "Biasanya yang diangketkan itu pemerintah. Ya kepada menteri atau presiden yang ujungnya ada hak yang lainnya," ujarnya. (boy/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR Yandri Susanto meminta para pimpinan DPR menghentikan proses pembentukan panitia khusus hak angket
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel