Fraksi PAN: Telinga Kita Harus Digunakan
Kamis, 04 Mei 2017 – 19:56 WIB

Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com
Yandri mengatakan, sebelumnya sudah meminta agar revisi UU KPK dikeluarkan dari Prolegnas. Hal itu supaya tidak ada lagi gangguan terhadap KPK yang sekarang sedang giatnya memberantas korupsi.
"UU saja kami setuju tidak direvisi, apalagi hak angket. Hak angket dialamatkan ke KPK saja sudah menjadi sesuatu yang kontroversi," katanya. Lagi pula, kata Yandri, apakah KPK berhak untuk diangket masih menjadi kontroversi.
Sebab, dalam UU MD3 tidak jelas dan tegas mengatur hak angket terhadap KPK. "Biasanya yang diangketkan itu pemerintah. Ya kepada menteri atau presiden yang ujungnya ada hak yang lainnya," ujarnya. (boy/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR Yandri Susanto meminta para pimpinan DPR menghentikan proses pembentukan panitia khusus hak angket
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak