Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU

Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU
Fraksi PPP Wacanakan PBM Jadi UU
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2006, dan Nomor 8 tahun 2006 Tetang Kerukunan dan Keharmonisan Antar-umat Beragama paling efektif dan akomodatif dalam mengatur hubungan antar-umat beragama. "Karena dinilai efektif dan akomodatif dalam mengatur hubungan antar-umat beragama, kemungkinan peraturan dimaksud akan ditingkatkan menjadi undang-undang," kata Zainut Tauhid, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/9).

Upaya untuk menjadikan peraturan bersama dua kementerian tersebut, lanjutnya, saat ini justru dirasa mendesak untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat bagi seluruh umat beragama di Indonesia. "Agar ada kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat," kata Zainut.

Dia juga mengungkap bahwa wacana tersebut sudah bergulir di internal partainya. "Peluang untuk menjadikannya undang-undang sangat terbuka melalui proses revisi dengan cara melibat seluruh institusi yang terkait dengan hubungan antar-umat beragama," ungkapnya.

Dia tambahkan, bangsa ini memerlukan payung hukum yang kuat dalam mengatur kebebasan beragama dan hubungan antar-agama yang sifatnya mengikat semua agama dan pemeluknya.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi menegaskan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News