Fraksi yang Konsisten Hanya Bahas Satu Pasal RUUK Jogja
Kamis, 19 Mei 2011 – 05:50 WIB

Fraksi yang Konsisten Hanya Bahas Satu Pasal RUUK Jogja
JAKARTA - Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta kembali masuk agenda pembahasan. Jika tak ada aral melintang, Komisi II DPR RI pada masa sidang akan memulai pembahasan RUUK Jogja, terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dirumuskan masing-masing fraksi.
"DIM nya harus segera diserahkan ke pemerintah untuk nanti dilakukan pembahasan," kata Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR kepada wartawan usai rapat internal di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (18/5).
Menurut Ganjar, pembahasan RUUK Jogja harus segera diselesaikan. Jika fraksi di DPR menyampaikan DIM berdasarkan risalah rapat yang ada, seharusnya cukup satu pasal yang disampaikan. Satu pasal yang masih menjadi polemik adalah pilihan antara menetapkan langsung Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur, atau melalui mekanisme pemilihan. "Kalau berangkat pada kebesaran jiwa, dan mau membaca risalah lama, harusnya bisa langsung dibahas," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, konsistensi dari pembahasan RUUK Jogja sangat penting. Di pembahasan saat DPR periode 2004-2009, sejumlah aturan seperti hak tanah dan hak yang lain telah selesai diketok. Namun, tidak menutup kemungkinan ada fraksi yang ingin kembali menyinggung konteks yang telah disetujui itu. "Konsistensi ini penting, tidak hanya ke pemerintah, tapi juga ke fraksi," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
JAKARTA - Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta kembali masuk agenda pembahasan. Jika tak ada aral melintang, Komisi II DPR RI pada
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil