Gadis 19 Tahun Dicabuli dan Dianiaya Pria Kenalan di Medsos
jpnn.com, ASAHAN - Seorang gadis berinisial SE, 19, di Asahan, Sumatera Utara, nyaris meninggal dunia usai diperkosa dan ditusuk pria yang baru dikenalnya di media sosial, Wanda Firnanda, 21.
Korban diperkosa di kebun sawit Afdeling VI PT Socfindo Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Loba, Kabupaten Asahan, Minggu (10/2/2019) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelum kejadian, korban dengan pelaku sempat akrab di Medsos meski keduanya belum pernah bertemu. Karena sudah begitu akrab, korban memberanikan diri dan mencoba meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp12 juta. Dengan alasan untuk modal cari kerja ke Medan.
Dari pinjaman yang diajukan korban, pelaku hanya menyanggupi Rp8 juta dengan syarat korban harus mau disetubuhi pelaku.
Namun, setelah pelaku bertemu dengan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban berdalih dan tidak mau disetubuhi. Hal itu membuat pelaku berang. Oleh pelaku kemudian memperkosa dan menganiaya korban. Bahkan menusukkan pisau ke punggung korban.
Meski korban sudah kritis, penganiayaan itu terus berlanjut. Pelaku kemudian memukul korban dengan pelepah kelapa sawit. Setelah kejadian itu, korban ditinggal pelaku dan menutupi tubuh korban dengan rumput.
Selanjutnya salah satu karyawan PT Socfindo menemukan korban dengan keadaan bersimbah darah. Lalu karyawan tersebut langsung memanggil warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Raja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Khomaini langsung mencari tahu siapa pelaku dan memburunya.
Seorang gadis berinisial SE, 19, di Asahan, Sumatera Utara, nyaris meninggal dunia usai diperkosa dan ditusuk pria yang baru dikenalnya di media sosial, Wanda Firnanda, 21.
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi