Gadis Muda Terlibat Jaringan Narkoba
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:08 WIB
Siswanto mengatakan, berdasar pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang menjadi terpidana dan kini berada di Lapas Madiun. Karena berada di balik jeruji lapas, untuk memasarkan narkoba, orang itu menggunakan jasa Stephanie.
Hanya, polisi kesulitan melacaknya. Sebab, transaksi narkoba dilakukan dengan sistem ranjau. Yaitu, barang diletakkan di tempat tertentu tanpa diketahui pengantarnya.
Siswanto mengatakan, barang tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Sementara itu, barang yang ada di mobil merupakan sisa penjualan sebelumnya.
Di tempat terpisah, M. Yusuf yang merupakan kurir Jarnawi, terpidana narkoba yang berada di Lapas Madiun, kemarin divonis tujuh tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti mengedarkan narkoba berupa sabu-sabu. Polisi juga menangkap Yohanes Andrean dan Jarnawi yang masih menjalani hukuman di Lapas. Mereka adalah pemasok dan pemilik barang.
SURABAYA - Jaringan pengedar narkoba tak mengenal umur. Salah seorang di antaranya Stephanie Angeline yang ditangkap di lokasi parkir Bandara Juanda
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
- Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi
- 2 Anggota Geng Bersenjata Tajam Bikin Resah Warga, Langsung Digulung Polisi
- Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
- Polisi Ciduk Wanita Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan