Gaduh BP Batam, Kadin Siap Uji Materi ke MK

Gaduh BP Batam, Kadin Siap Uji Materi ke MK
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Para pakar menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait dualisme di tubuh Badan Pengurusan (BP) Batam. 

Sebab, jika Wali Kota dipaksakan merangkap Ketua BP Batam, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MK).

"Setelah saya bicara dengan teman-teman Kadin Daerah, mereka akan melakukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Satu itu, yang kedua, yang jelas pemerintah telah melanggar Undang-undang. Jangan menyelesaikan persoalan dengan menimbulkan persoalan baru. Sebaiknya segera terbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Buat pengusaha yang paling penting adalah konsitensi dari kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang sudah bagus kemudian ditarik lagi, kemudian buat lagi yang baru," kata Wakil Ketua Umum Kadin Suryani S Motik, Minggu (6/1).

Menurut Suryani, antara BP Batam dan Pemkot Batam itu dua hal yang berbeda. Di mana, BP Batam itu profesional yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sementara wali kota itu bermakna pemerintah daerah.

"Dan kalau misalnya dijabat oleh wali kota, itu kan bisa masalah. Kenapa? Karena wali kota itu sifatnya lima tahunan. Nanti jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya kepentingan politik yang luar biasa," ujar Suryani, Minggu (6/1).

Suryani memaparkan, walaupun disebut ex officio, namun tetap saja punya hak untuk mengarahkan. Itu akan jadi masalah karena jabatan politis dipakai menjadi jabatan profesional.

"Jika nanti pengelolaannya dipegang oleh wali kota, nanti tiap lima tahun ada pergantian. Kondisi politik sekarang ini di Indonesia, kita nanti akan sangat bergantung kepada wali kota-nya yang mesti open minded, yang bagus dan profesional. Kalau kita dapat yang seperti itu, kalau tidak, akan jadi bencana," tegasnya.

Banyak pakar ekonomi sepakat jika investasi yang ada di Batam akan jadi masalah jika kebijakan itu dipaksakan untuk diterapkan. Batam, menurut Suryani, lebih bagus dikelola oleh lembaga yang betul-betul profesional dan tidak tersentuh oleh pergantian kepemimpinan setiap lima tahun.

Jika Wali Kota dipaksakan merangkap Ketua BP Batam, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News