Gagal di Tingkat Satu, Perppu Ormas Dibawa ke Paripurna DPR

Gagal di Tingkat Satu, Perppu Ormas Dibawa ke Paripurna DPR
Gedung DPR/MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan persetujuan Perppu Ormas harus dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) besok. Hal ini terjadi setelah Komisi II DPR dan pemerintah gagal mencapai musyawarah mufakat saat pengambilan keputusan tingkat satu, Senin (22/10).

Tujuh fraksi menyatakan menerima. Beberapa di antara mereka seperti Partai Demokrat, PPP, PKB menerima dengan syarat setelah disetujui harus segera direvisi. Sedangkan PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Golkar menerima tanpa syarat.

Sementara Fraksi PAN, PKS dan Gerindra menolak Perppu Ormas. Fraksi Partai Gerindra menyatakan Perppu Ormas tidak memenuhi syarat. Secara substansi sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

Perppu merampas hak yudikatif. Sebab, di UU nomor 17 tahun 2013, pembubaran ormas hanya bisa dengan keputusan pengadilan. Namun, di perppu ini ormas kehilangan hak menjelaskan di pengadilan.

“Pancasila dijadikan alat memukul lawan politik. Perppu telah membuat norma hukum yang sangat berat bahkan melebihi zaman penjajahan,” kata kata anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Azikin Soeltan dalam rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly itu.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, sampai saat ini tidak ada kegentingan memaksa sehingga harus diterbitkan perppu. Dia menyatakan, UU 17/2013 sudah mengatur sangat baik berbagai hal. “Perppu Ormas justru bisa mengancam demokrasi sebab tak hanya menyasar pada kelompok intoleran, tapi juga ormas yang sudah melakukan pemberdayaan masyarakat. Fraksi PAN menolak Perppu Ormas,” ujarnya saat rapat.

Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, tidak setuju penetapan Perppu Ormas. Sikap ini diambil dengan pertimbangan yang matang dan aspirasi masyarakat, ormas dan kunjungan ke daerah. “UU Ormas (17/2013) selama ini bisa jadi landasan hukum kuat dan memadai. Kalau perlu penguatan, hanya perlu revisi (UU 17/2013),” kata Sutriyono di rapat.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Afzal Mahfuz menyatakan, Perppu Ormas memberikan kewenangan besar kepada Menkumham. “Kewenangan besar ini bisa menimbulkan masalah sehingga menteri bisa jadi penafsir Pancasila,” jelasnya dalam rapat.

Tujuh fraksi menerima Perppu Ormas, tiga menolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News