Gagal di Tingkat Satu, Perppu Ormas Dibawa ke Paripurna DPR

Gagal di Tingkat Satu, Perppu Ormas Dibawa ke Paripurna DPR
Gedung DPR/MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia memandang, pasal dalam perppu perlu ada kajian mendalam dan revisi terbatas. Revisi terbatas harus dilakukan khususnya soal due process of law. Perlu revisi terbatas setelah disetujui.

“Jika pemerintah bersedia, Fraksi Partai Demokrat dapat setujui Perppu Ormas. Jika tidak setuju revisi terbatas maka Fraksi Partai Demokrat menolak perppu,” ungkap dia.

Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon menyatakan menerima Perppu Ormas. Nurdin menegaskan, fraksinya setuju dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan menjadikan Perppu Ormas sebagai UU.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan, sesuai keputusan rapat badan musyawarah (bamus) maka pengambilan keputusan Perppu Ormas di paripurna akan digelar besok, Selasa (24/10). “Besok akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II DPR,” tegasnya usai rapat.

Politikus Partai Golkar itu tidak mempermasalahkan adanya fraksi yang menolak. Sebab, itu merupakan sikap dan independen fraksi masing-masing. “Yang jelas kami tetap lanjutkan dengan pengambilan keputusan. Tidak bisa menunggu semua orang harus setuju atau semua orang harus menolak,” ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah pada dasarnya siap melakukan revisi setelah Perppu Ormas disetujui menjadi UU. Dia mengatakan, soal revisi nanti merupakan inisiatif DPR atau pemerintah tidak masalah.

“Sepanjang yang sudah prinsip jangan direvisi seperti tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Tjahjo usai rapat. (boy/jpnn)


Tujuh fraksi menerima Perppu Ormas, tiga menolak.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News