Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
Rabu, 15 Januari 2025 – 09:12 WIB

Ilustrasi honorer. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Bangka Tengah Dani Efendi mengatakan bahwa gaji PPPK dibagi sesuai tingkat pendidikan.
“Yang lulus PPPK dengan tingkatan lulusan SMA masuk golongan V dengan gaji Rp2,6 juta, kalau DIII golongan VII menerima Rp2,9 juta dan S1 golongan IX dengan gaji Rp3,2 juta," tuturnya. (antara/jpnn)
Algafry Rahman menjawab ketakutan para honorer yang tidak lulus PPPK bakal diberhentikan.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah