Gaji PPPK Ditanggung Daerah, Alamat Buruk Bagi Guru Lulus PG Tanpa Formasi 

Gaji PPPK Ditanggung Daerah, Alamat Buruk Bagi Guru Lulus PG Tanpa Formasi 
Guru Lulus PG di Daerah Ini Bukan Prioritas PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Fakta-fakta tersebut menurut Fulkan akan menjadi bahan forum untuk disampaikan kepada Paselnas ataupun legislatif. 

Jika tidak dicarikan solusinya, maka guru lulus PG tanpa formasi tidak akan terangkat lagi di PPPK 2023, bahkan yang sudah jadi ASN PPPK pun nasibnya di ujung tanduk.

Fulkan khawatir akan banyak guru PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga menjadi pengangguran.

Memang, kata Fulkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kontrak kerja minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Namun, ada ketentuan juga masa kontrak kerjanya bisa diperpanjang setiap tahun.

Di sisi lain, jika Pemda dibebankan sepenuhnya membayar gaji dan tunjangan PPPK akan membuat keuangan daerah terganggu, apalagi yang kemampuan fiskalnya terbatas.

"Kami berharap pemda berkoordinasi dengan pusat untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai guru honorer menjadi korban," tegasnya.

Dia menambahkan 62.645 guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 saat ini dalam kondisi waswas. Mereka bisa saja tidak terangkut lagi di PPPK 2023, karena pemda hanya sedikit atau bahkan tidak mengajukan formasi lagi.

Saat ini posisi Pemda dilematis, jika merekrut PPPK yang baru, otomatis harus mengurangi kontrak kerja lainnya.

Gaji PPPK dibebankan kepada daerah, alamat buruk bagi guru lulus PG yanpa formasi PPPK 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News